Palembang –
Polisi menangkap 20 orang yang terlibat prostitusi online MiChat saat penggerebekan hotel melati di Palembang, Sumatera Selatan. Dari 20 orang itu, dua mucikari yakni MRP (19) dan HJ (17) ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kasubdit PPA Dit Polda Sumut Kompol Tri Wahyudi kepada momen SumateraSelasa (22/11/2022).
Dua dari tiga laki-laki yang dibawa sebelum pengungkapan kasus kemarin, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari yang menjual perempuan tersebut kepada preman melalui aplikasi MiChat.
“Peran keduanya adalah mucikari, yang memanfaatkan atau menjual penyedia layanan melalui MiChat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tri, keduanya terbukti menjual perempuan di bawah umur, AS (16) kepada preman melalui aplikasi MiChat, selama dua bulan dengan memanfaatkan biaya calo.
“Tersangka menjual korban dengan harga Rp 400.000 dan tersangka membayar Rp 50-100.000 dan itu dilakukan selama lebih dari dua bulan melalui aplikasi mechat,” jelasnya.
Sedangkan untuk hotel sendiri, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan resepsionis dan pemilik tidak ditemukan unsur pidana. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilanggar pihak hotel dalam menerima pelanggan dalam kasus ini
“Setelah kami cek hotelnya, kami tidak bisa menetapkan dia sebagai tersangka karena mereka menerima pengguna sesuai prosedur yang ada. Jadi motif pelakunya booking hotel dulu, setelah di kamar baru dia mencari pelanggan secara online,” ujarnya. dijelaskan.
Kedua tersangka, lanjutnya, kini ditahan di Polda Sumsel. Selain dijerat UU ITE, keduanya juga dijerat pasal yang mengatur tindak pidana perdagangan manusia.
“Ya, kedua tersangka sudah ditangkap. Mereka tunduk pada UU ITE dan pasal-pasal terkait perdagangan manusia,” kata Tri.
Simak video “Narapidana Titipan Polrestabes Palembang Melahirkan di Ambulans”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)