liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
2 Muncikari Prostitusi Online di Hotel Melati Palembang Jadi Tersangka


Palembang

Polisi menangkap 20 orang yang terlibat prostitusi online MiChat saat penggerebekan hotel melati di Palembang, Sumatera Selatan. Dari 20 orang itu, dua mucikari yakni MRP (19) dan HJ (17) ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kasubdit PPA Dit Polda Sumut Kompol Tri Wahyudi kepada momen SumateraSelasa (22/11/2022).

Dua dari tiga laki-laki yang dibawa sebelum pengungkapan kasus kemarin, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari yang menjual perempuan tersebut kepada preman melalui aplikasi MiChat.

“Peran keduanya adalah mucikari, yang memanfaatkan atau menjual penyedia layanan melalui MiChat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tri, keduanya terbukti menjual perempuan di bawah umur, AS (16) kepada preman melalui aplikasi MiChat, selama dua bulan dengan memanfaatkan biaya calo.

“Tersangka menjual korban dengan harga Rp 400.000 dan tersangka membayar Rp 50-100.000 dan itu dilakukan selama lebih dari dua bulan melalui aplikasi mechat,” jelasnya.

Sedangkan untuk hotel sendiri, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan resepsionis dan pemilik tidak ditemukan unsur pidana. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilanggar pihak hotel dalam menerima pelanggan dalam kasus ini

“Setelah kami cek hotelnya, kami tidak bisa menetapkan dia sebagai tersangka karena mereka menerima pengguna sesuai prosedur yang ada. Jadi motif pelakunya booking hotel dulu, setelah di kamar baru dia mencari pelanggan secara online,” ujarnya. dijelaskan.

Kedua tersangka, lanjutnya, kini ditahan di Polda Sumsel. Selain dijerat UU ITE, keduanya juga dijerat pasal yang mengatur tindak pidana perdagangan manusia.

“Ya, kedua tersangka sudah ditangkap. Mereka tunduk pada UU ITE dan pasal-pasal terkait perdagangan manusia,” kata Tri.

Simak video “Narapidana Titipan Polrestabes Palembang Melahirkan di Ambulans”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)