Medan –
Bersama YT dan Pratu RH, dua anggota TNI ditangkap saat membawa 80 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi di kawasan Serdang Deli, Sumatera Utara. Keduanya kini menjadi tersangka.
“Iya betul, mereka sudah jadi tersangka (juga YT dan Pratu RH),” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada momen SumateraRabu (7/12/2022).
Rico menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Pomdam terkait pasal tersangka.
“Untuk pasalnya, kami menunggu hasil rik (pemeriksaan) dari Pomdam,” ujarnya.
Menurut Rico, PTDH (Disrespectful Discharge) akan dikenakan kepada kedua orang tersebut jika terbukti bersalah.
“Saat ini berkasnya sudah lengkap, P21. Nanti akan diserahkan ke Otmil,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Sertu YT dan Pratu RH ditangkap saat berada di dalam mobil di Deli Serdang pada Senin (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya YT bertemu dengan RH di Kota Tanjung Balai pada Minggu (4/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket obat yang telah dipesan oleh orang tak dikenal.
Narkoba itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner bernomor BK 1020 LE. Setelah loading, YT dan RH berangkat ke Medan.
Karena sudah subuh, YT dan RH sempat istirahat dan sholat subuh di Masjid Jami Galang Lubukpakam, Deli Serdang.
Kemudian, Senin (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya diamankan tim Satres Narkoba Mabes Polri saat sedang mencuci mobil di kawasan Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya juga membenarkan kedua anggota TNI itu telah ditahan Direktorat 4 Bareskrim Polri.
“Ya dari Direktorat 4 (narkoba) Bareskrim Polri yang mengungkap,” kata Hadi.
Tonton Video “Polisi Buru Pria yang Membawa Kardus Berisi 32 Kg Ganja di Deli Serdang”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)