Palembang –
Polda Sumsel menggerebek sebuah hotel melati di Palembang, Sumatera Selatan (Sumut) karena diduga menyediakan tempat jorok dengan modus prostitusi online. Polisi menangkap 20 orang yang terlibat prostitusi aplikasi Open BO MiChat.
“Berawal dari laporan Community Line atas Laporan WhatsApp nomor Polisi, kami menindaklanjuti dan menggerebek sebuah hotel di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo di Palembang, Senin (21/10). . /11/2022).
Razia tersebut, kata Anwar, dilakukan Subdit PPA Polda Sumsel dipimpin Kasubdit Kompol Tri Wahyudi, tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Di sana, Tri dan beberapa anggotanya menangkap 20 orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi Open BO MiChat.
“Di sana, anggota Subdirektorat PPA menemukan sekitar 20 orang yang diduga melakukan prostitusi online melalui aplikasi MiChat,” ujarnya.
Selanjutnya, 20 orang diantaranya, 2 tersangka mucikari dan 18 lainnya penyedia dan pengguna jasa prostitusi online langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan mereka, kata dia, terungkap motif menjual diri karena sebagian perempuan ini menggunakan jasa mucikari untuk mencari klien.
“Tarifnya antara Rp 100-400 ribu untuk satu kali berhubungan badan dengan durasi 15 menit. Jika melebihi kesepakatan, pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atau dibebankan oleh pelaku ini,” ujarnya.
Ketika kasus dilepaskan, dari pemantauan momen Sumatera Polisi hanya membawa enam pelaku, 3 laki-laki dan 3 perempuan. Hal itu, lanjut Anwar, karena 14 pelaku lainnya yang berusia 17-29 tahun masih dalam pemeriksaan.
“Penjahat lainnya tidak kami hadirkan karena masih dalam pemeriksaan. Identitasnya belum bisa kami ungkapkan karena sebagian masih di bawah umur. Dari pemeriksaan awal ada 2 mucikari laki-laki dan perempuan, yang lainnya masih dalam pemeriksaan,” ujarnya. dikatakan. .
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu dus alat kontrasepsi (kondom sutera) yang belum dibuka, tiga buah (kondom) yang sudah dibuka, sejumlah handphone dan hasil prostitusi senilai Rp. 150.000.
“Modusnya, sebelum transaksi dilakukan, pelanggan atau tamu meminta kepada penyedia jasa (mucikari) Open BO untuk mengirimkan foto seksi penyedia jasa (perempuan) terlebih dahulu agar tamu setuju untuk memesan atau memesan layanan tersebut,” dia berkata. dikatakan.
Polisi juga sedang menyelidiki pemilik hotel terkait keterlibatannya dalam memberikan lokasi tempat Open BO berada. Akibat perbuatannya, 20 orang itu kini dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Pemilik hotel masih kami selidiki terkait keterlibatannya dalam menyediakan tempat tersebut,” jelasnya.
Simak video “Narapidana Titipan Polrestabes Palembang Melahirkan di Ambulans”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)