Medan –
Tiga pengirim sabu asal Aceh menjalani hukumannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga pria itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa bernama Syukri, Aiyub, dan Hamdani melanggar apa yang diatur dan diancam dengan sanksi pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata hakim membacakan putusannya, Selasa (6/12/2022).
Usai membacakan putusan, hakim menanyakan pendapat terdakwa terkait putusan tersebut.
“Jadi, setelah membacakan putusan ini, Saudara berhak menerima atau memikirkannya atau langsung menyerahkannya kepada PH,” tanya hakim kepada ketiga terdakwa.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, ketiga terdakwa mengungkapkan sikap berpikirnya.
Sementara itu, Fransiska selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim tersebut dengan banding.
“Kami memohon,” kata Frances.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Aiyub, Hamdani Umar, dan Syukri diketahui berprofesi sebagai nelayan di perairan Aceh. Saat itu mereka mengaku sabu itu diambil dari perairan Malaysia atas perintah orang lain.
Hal itu diungkapkan Aiyub saat ditanya jaksa Fransiska Panggabean di persidangan.
“Dari mana kau mendapatkan benda itu?” tanya JPU, Selasa (18/10/2022) lalu.
“Kami mengambilnya di perairan Malaysia,” jawab Aiyub.
Saat itu hakim menanyakan tentang gaji yang dijanjikan kepada mereka bertiga. Mereka mengaku dibayar Rp 30 juta jika bisa mengantarkan barang terlarang itu.
Lebih lanjut hakim menanyakan berapa kali dia mengantarkan dan menerima sabu dari perairan Malaysia, terdakwa hanya menjawab satu kali.
“Hanya sekali kami menyesal. Kami tidak sengaja karena tuntutan keluarga, anak kami lapar. Kami tahu itu dilarang,” jawab ketiga terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat jaksa dengan hukuman mati.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini, menghukum mati ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Fransiska Penggabean, Selasa (18/10/2022).
Simak Video “Tersangka Pembunuhan Pria di Legok Terancam Hukuman Mati”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)