liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
3 Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan


Medan

Tiga pengirim sabu asal Aceh menjalani hukumannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga pria itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa bernama Syukri, Aiyub, dan Hamdani melanggar apa yang diatur dan diancam dengan sanksi pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata hakim membacakan putusannya, Selasa (6/12/2022).

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan pendapat terdakwa terkait putusan tersebut.

“Jadi, setelah membacakan putusan ini, Saudara berhak menerima atau memikirkannya atau langsung menyerahkannya kepada PH,” tanya hakim kepada ketiga terdakwa.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, ketiga terdakwa mengungkapkan sikap berpikirnya.

Sementara itu, Fransiska selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim tersebut dengan banding.

“Kami memohon,” kata Frances.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Aiyub, Hamdani Umar, dan Syukri diketahui berprofesi sebagai nelayan di perairan Aceh. Saat itu mereka mengaku sabu itu diambil dari perairan Malaysia atas perintah orang lain.

Hal itu diungkapkan Aiyub saat ditanya jaksa Fransiska Panggabean di persidangan.

“Dari mana kau mendapatkan benda itu?” tanya JPU, Selasa (18/10/2022) lalu.

“Kami mengambilnya di perairan Malaysia,” jawab Aiyub.

Saat itu hakim menanyakan tentang gaji yang dijanjikan kepada mereka bertiga. Mereka mengaku dibayar Rp 30 juta jika bisa mengantarkan barang terlarang itu.

Lebih lanjut hakim menanyakan berapa kali dia mengantarkan dan menerima sabu dari perairan Malaysia, terdakwa hanya menjawab satu kali.

“Hanya sekali kami menyesal. Kami tidak sengaja karena tuntutan keluarga, anak kami lapar. Kami tahu itu dilarang,” jawab ketiga terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat jaksa dengan hukuman mati.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini, menghukum mati ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Fransiska Penggabean, Selasa (18/10/2022).

Simak Video “Tersangka Pembunuhan Pria di Legok Terancam Hukuman Mati”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)