Medan –
Empat terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurungan manusia milik Bupati Langkat yang dinonaktifkan untuk publikasi Rencana Warinangin dijerat jaksa dengan 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Stabat.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun mengatakan, dakwaan keempat terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi di ruang sidang, Selasa (23/11).
“Ya betul, tuntutan Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, dan Suparman Perjuanganin Angin, lalu Rajisman Ginting sudah dibacakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2022).
“Empat terdakwa masing-masing dijerat jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara delapan tahun, di Pengadilan Negeri Stabat,” lanjutnya.
Selain delapan tahun penjara, keempat terdakwa juga didenda Rp 200 juta dan kurungan selama dua bulan.
Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi Effendi Hasibuan menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka juga terbukti bersalah karena penghuni kandang manusia dijadikan buruh di lokasi pabrik pengolahan sawit tanpa kompensasi atau upah.
Sementara itu, Dewa Perang Angin, putra Bupati Langkat yang tidak aktif menerbitkan Rencana Perang Angin, dan temannya Hendra Surbakti juga dijerat.
Putra bupati Langkat yang sudah tidak aktif itu dijerat kejaksaan dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus kandang manusia, Senin (14/11) lalu di Pengadilan Negeri Stabat.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Dewa Warang Angin dan Hendra Surbakti terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menimbulkan perasaan tidak enak, menimbulkan rasa sakit dan merugikan kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video “Peresmian Edy Rahmayadi KPT Parbuluan”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)