Batam –
Polisi menangkap empat orang yang terlibat korupsi dana hibah Pemprov Kepri 2020. Empat pelaku yang diamankan polisi berinisial ZU, ON, SA dan AN.
“Empat pelaku sudah ditangkap sebelumnya. Ini tindak lanjut kasus dana hibah Pemprov Kepri 2020 yang terungkap beberapa waktu lalu. Ini klaster kedua. Ada empat orang yang ditangkap. Kasus ini kami bagi menjadi beberapa klaster untuk memudahkan pengungkapan,” kata Dirjen Polda Kepri, Pangdam Teguh Widodo, Kamis (8/12/2022).
Mereka ditangkap di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Kamis (8/12/2022). Adapun dugaan suap dana hibah APBD Kepri 2020 kluster kedua, pelakunya kedapatan melakukan kegiatan fiktif. Hasil tindak pidana suap dibagi menurut tugas dan perannya dan sisanya diserahkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi klaster pertama, yakni TW (Tri Wahyu).
“Pelaku melakukan kegiatan fiktif. Hampir sama dengan klaster pertama yang kami ungkap sebelumnya. Untuk instansinya masih di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri,” ujarnya.
Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. ZU bertindak sebagai kaki tangan Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama). ON berperan sebagai pengelola dana hibah. SA memberikan saran dan menghubungi tersangka ZU. Kemudian, An adalah orang yang diminta oleh Zu dan On untuk mencari orang, tempat dan peralatan untuk melakukan kegiatan fiktif tersebut.
“Hasil perhitungan BPKP Kepri menunjukkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Klaster Pemprov Kepri tahun 2020 dalam APBD tahun 2020 sekitar Rp 1.638.000.000,” ujarnya.
“Empat orang ini hanya eksekutor atas perintah dan permintaan dari TW. Keempatnya baru diikat agar diperiksa penyidik terlebih dahulu, nanti kami berikan detail lengkapnya,” tambah Teguh.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus korupsi dana hibah APBD Kepri 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Keenam tersangka yang disebut dalam klaster pertama mulai dari pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga hingga swasta. Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BKAD TW Provinsi Kepri atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lainnya yakni MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH. Kasus tersebut terungkap sejak 2020. Dimana ada laporan penyelewengan dana hibah dari Dispora Kepri ke beberapa ormas.
Penyaluran hibah suap dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam APBD tahun 2020 itu dilakukan pihak kepolisian untuk memudahkan penyidikan kasus pembongkaran. Usai menuntaskan dugaan korupsi dana hibah klaster pertama dari hibah APBD 2022, polisi kini melanjutkan penyidikan kasus klaster kedua.
Simak Video “Dua Pria Berkelahi Menggunakan Pisau Daging di Tanjungpinang”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)