Labuhanbatu –
Lima mantan pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus perjalanan dinas palsu itu. Ada 113 perjalanan dinas fiktif yang dilakukan dengan total kerugian negara Rp 5 miliar.
“Proses ini sudah dimulai sejak 2018 hingga saat ini kami telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari lima pegawai negeri sipil (ASN) dan satu dari swasta yang kebetulan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, kepada wartawan, Selasa (22/11/2022)
Kelima tersangka tersebut adalah Fuad dan Burhanuddin yang bergantian menjabat Sekretaris DPRD, Fitri sebagai bendahara, Agus Salim sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Zulkarnain sebagai Kepala Bagian Keuangan. Sedangkan tersangka yang meninggal adalah Iman, sebagai penyedia jasa yang membantu kasus korupsi.
Kasus ini, kata Rusdi, merupakan kasus perjalanan dinas yang ditujukan kepada anggota DPRD Labuhanbatu pada tahun 2013. Selain merencanakan perjalanan fiktif, modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini adalah menaikkan biaya perjalanan yang sudah mereka keluarkan. dibuat.
“Modusnya membuat laporan palsu, kegiatan perjalanan dinas fiktif, dan ada yang menggelembungkan harga. Ada perjalanan bisnis, tapi harga tiket, hotel dan sebagainya dibuat lebih mahal dari harga sebenarnya,” kata Rusdi.
Total perjalanan dinas yang direkayasa tersangka mencapai 113 perjalanan ke berbagai daerah. Ada yang ke Riau, Jakarta, Manado dan sebagainya.
Rusdi juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa seluruh anggota DPRD Labuhanbatu selama ini. Dan sebagian dari mereka sudah mengembalikan uangnya setelah proses penyidikan.
“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa lebih dari seratus orang, termasuk 50 anggota direksi selama periode itu. Namun sejauh ini kami belum menemukan indikasi keterlibatan yang kuat,” kata Rusdi.
“Kami juga menunggu hasil persidangan. Dimana ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada tersangka baru, selanjutnya akan kami tindak lanjuti lagi,” lanjutnya.
Rusdi menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan kelima tersangka tersebut kepada penuntut umum (JPU). Pengajuan dilakukan karena berkas perkara sudah lengkap atau sudah P-21.
“Kami sudah selesai memeriksa tersangka. Berkas perkaranya P-21. Karena itu, hari ini rencananya akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor 2001. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak Video “30 Tahun ‘Terdampar’ di Sumut, Datuk Ini Akhirnya Bisa Pulang ke Jawa Timur”
[Gambas:Video 20detik]
(lumpur/lumpur)