liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
5 Pembacok Pelajar di Deli Serdang Saat Hari Guru Jadi Tersangka


Medan

Satu lagi pelaku yang terlibat dalam peristiwa penusukan seorang siswa berinisial huruf F pada Hari Guru di SPBU Jalan Kapten Sumarsono, Deli Serdang, ditangkap. Dengan begitu lima orang telah ditangkap, lima pelaku kini menjadi tersangka.

“Lima orang sudah diamankan sebagai tersangka,” kata Kapolres Medan, Kombes Valentino Alfa Tareda, di Medan, Minggu (27/11/2022).

Valentino tidak menyebutkan kapan kelima pelaku ditangkap. Identitas kelima pelaku yaitu SDA, RML, KES, JSS dan ALN. Kemudian dia merinci peran kelima tersangka, yakni peran SDA memotong korban dengan celurit. RML berperan menganiaya korban. Sedangkan KES, JSS dan ALN ​​membawa, menyimpan dan membuang cellurit.

Valentino mengatakan, korban merupakan siswa SMK Negeri 9. Sebelum tewas ditikam, F sempat terlibat tawuran dengan teman dan alumni SMKN 9 melawan siswa dan alumni SMA Eka Prasetya.

“Ada aksi saling lempar panah. Tapi karena lebih banyak (SMKN 9) kabur,” jelasnya.

Setelah kabur, F dan temannya pergi ke SPBU di Jalan Kapten Sumarsono untuk mengisi bensin. Ternyata ada siswa SMA Eka Prasetya yang masih mengejarnya dengan senjata tajam sehingga terjadilah penganiayaan.

“Terkait aktor lain masih kita kembangkan,” ujarnya.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 sub 351 ayat 3 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Diketahui F tewas ditikam di sebuah SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Deli Serdang pada Jumat (25/11). “Awalnya korban dikejar sekelompok mahasiswa dan masuk ke area SPBU,” kata saksi bernama Erwin saat diwawancarai.

Saat dikejar, korban terjatuh. Saat itu korban disiksa secara brutal hingga meninggal dunia. “Korban ditikam dan dipukuli,” katanya.

Simak Video “5 Pemuda Jadi Tersangka Pelajar Penusuk di Serdang Deli, Ini Kronologisnya”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)