Medan –
Hakim memvonis enam terdakwa kasus pencabulan Hendra Syahputra yang ditahan di Rumah Tahanan (RTP) Polres Medan selama delapan tahun penjara. Hendra dipukuli hingga tewas.
Keenam terdakwa tersebut adalah Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar.
“Identifikasi masing-masing terdakwa dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” kata hakim Zufida Hanum saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022).
Zufrida mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian sudah dipidana dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Hakim mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) 3 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan hakim kepada keenam terdakwa itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU). Sebelumnya, mereka menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Usai membacakan putusan, hakim kemudian meminta keenam terdakwa untuk menjawab putusan tersebut. Keenam terdakwa mengatakan akan memikirkannya.
“Pikirkan tentang pertemuan itu,” keenamnya menjawab serempak.
Dalam kasus ini, selain keenam terdakwa, oknum Polres Medan Leonardo Sinaga juga ikut melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Mereka kompak menganiaya korban, bahkan disuruh bermasturbasi dengan balsem selama dalam tahanan. Saat ini, Leonardo Sinaga telah dijerat oleh jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Simak Video “Kunjungi RS Bandung, 3 Kombes Pol Minta Maaf Salah Perlakukan Tenaga Kesehatan”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)