Batam –
Badan Keselamatan Maritim Indonesia (Bakamla) memerintahkan kapal motor berbendera Bahama hanyut di perairan Timur Laut Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Penertiban itu dilakukan karena kapal tersebut dianggap membahayakan kapal lain.
“Kapal itu terombang-ambing atau tidak bergerak cukup lama di tengah jalur pelayaran. Pergerakan kapal itu sangat berbahaya bagi kapal lain yang melintas,” kata Komandan KN P. Marore-322 Lt. Kol. Bakamla Yuli Eko, Minggu (4/12/2022).
Kapal berbendera Bahama diketahui berada di TW 1202.1700 KN P. Marore-322 pada posisi 01° 30′ 36″ N – 105° 16′ 58″ E. Hasil komunikasi menunjukkan bahwa kapal tersebut bernama MV. PXGEO 2.
“Kapal berhenti di tengah jalur penyeberangan ALKI I yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan lalu lintas yacht,” ujarnya.
Informasi dari Kapten MV PXGEO 2 Kapten Simon P Robert bahwa kapal dihentikan karena jadwal masuk Singapura pada 6 Desember.
“Ini tidak bisa diterima. Karena berpotensi mengganggu ketertiban jalur kapal di ALKI I. Petugas Bakamla memerintahkan agar kapal tidak hanyut di ALKI I dan melanggar hak jalur transit ALKI serta membahayakan navigasi kapal lain. lewat.,” katanya.
Kemudian kapal disarankan untuk bergerak menuju daerah lego jangkar yang telah ditentukan oleh negara pantai Indonesia dan Malaysia.
“Menanggapi peringatan KN P. Marore-322 MV. PXGEO 2 langsung bergerak menuju area lego jangkar yang dibayangi oleh KN P Marore-322,” pungkasnya.
Simak Video “Camilan Cemilan Sambil Menikmati Pemandangan Eksotis Pantai Bintan”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)