Banda Aceh –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung, Jakarta ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Salah satu tersangka diketahui bersenjatakan senjata api sambil membawa ganja.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/12/2022). Kedua tersangka yang diserahkan adalah Singgih Surya Putra dan Ahmad Isal Ananta.
Keduanya akan disidangkan setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pendampingan tersangka disaksikan oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya di JPN Jampidum, Marang.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan kedua tersangka sejak 12 Desember hingga 31 Desember di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal kepada wartawan.
Menurut Muharizal, kedua tersangka ditangkap tim Bareskrim Polri pada Jumat 12 Agustus lalu di Jalan Soekarno Hatta, Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satgas NIC Polri.
“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 55.083,9 gram atau 55 kilogram terkait dengan jaringan narkoba Aceh, Lampung, dan Jakarta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka Ahmad berangkat dari Bandar Lampung untuk mengambil ganja di Aceh. “Sebelum berangkat dari Bandar Lampung menuju Aceh, tersangka Ahmad Isal Ananta diberikan senjata api beserta 6 butir peluru yang diterima dari Embor (DPO) untuk melindungi diri,” jelasnya.
Dalam kasus itu, tersangka Singgih dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka Ahmad menjadi sasaran pasal yang sama namun terkait kepemilikan senjata api juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Tonton Video “Gempa M 5,2 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami”
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)