Palembang –
Sebanyak enam perampok bersenjata tajam di Palembang, Sumatera Selatan (Sumut) berhasil diringkus polisi dengan modus tawuran. Dari tangan mereka, polisi menyita celurit dan barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor milik korban.
“Betul, pelaku yang kami tangkap diduga mencuri dan melakukan kekerasan dengan modus tawurannya,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika kepada momen SumateraJumat (17/3/2023).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain telepon seluler, sepeda motor, dan sejumlah telepon genggam.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Dari pengungkapan tersebut kami juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan tiga unit HP,” ujarnya.
Dalam aksinya, enam pelaku Ardi Gusiono (25), Putra Alpinde (26), Dandi Satria (22), M Adhi Prasetya (22), Didi Noval (29) dan Yoga Tri (22) pura-pura berkelahi di Jalan Soekarno – Hatta. , Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Jumat (10/3) dini hari.
“Saat melihat korban dan rekannya mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian, para pelaku yang berada di pinggir jalan menaiki sepeda motor masing-masing sambil membunyikan klakson sebagai tanda mengajak berkelahi. Namun, kelompok korban yang ditantang tidak menanggapi klakson kelompok pelaku,” ujarnya.
Karena korban tidak merespon, para pelaku mendekati korban dan langsung mengancamnya dengan celurit dan tongkat yang telah mereka siapkan sebelumnya. Clurit tersebut kemudian disapu pelaku di atas aspal sambil diarahkan ke korban.
“Melihat kejadian itu, korban yang ketakutan kabur dengan sepeda motor. “Malangnya salah satu rekan korban yang berinisial FR terjatuh dari motor, kemudian salah satu pelaku melanjutkan memukul FR dengan tongkat,” jelasnya.
Merasa terancam nyawanya, korban akhirnya kabur meninggalkan sepeda motornya. Kemudian pelaku Putra langsung mengambil motor korban kemudian disembunyikan dan dimodifikasi untuk dijual.
“Menerima informasi ada oknum yang ingin menjual motor curian, maka pada Jumat 10 Maret kemarin, anggota kami dari Unit 4 menyamar sebagai calon pembeli bertemu dengan pelaku dengan COD (rapat),” ujarnya.
Saat bertemu di area SPBU KM 12 dengan pelaku Didi yang menjual sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor tersebut sebenarnya adalah milik korban. Saat itu pelaku Didi langsung ditangkap.
“Setelah anggota menangkap salah satu pelaku, kami langsung melakukan pengembangan. Dari perkembangan itu, akhirnya kami menangkap lima pelaku lagi bersama celurit yang digunakan untuk memotong korban,” ujarnya.
Saat ini, penjahat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas tindakan mereka. Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian secara paksa berdasarkan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Saat ini pengembangan masih dilakukan karena kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelas Agus.
Simak Video “Perampok Gaji Pegawai Rp 591 Juta di SPBU Sumsel Ditangkap!”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)