Jakarta –
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menyerahkan berkas perkara tendang nenek berinisial IH dan PH ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Kapolres AKBP Tapsel Imam Zamroni mengatakan, berkas perkara kedua mahasiswa tersebut diserahkan pada Kamis (24/11).
“Untuk berkas perkara terkait penganiayaan ringan, penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari Polri sudah menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan sudah diterima oleh panitera pengganti,” kata Imam. momen SumateraJumat (25/11/2022).
Kata Imam, setelah berkas di Pengadilan Negeri, polisi diminta menghadirkan keluarga nenek yang ditendang. Pengadilan akan mendiversifikasi kasus hari ini.
Sebelumnya, Polsek Tapsel menetapkan IH dan PH sebagai tersangka setelah memutar tidak menemukan titik terang. Meski sama-sama berstatus tersangka, kedua mahasiswa itu tidak ditahan karena ancaman hukuman ringan maksimal tiga bulan penjara.
“Dan juga saran dari rekan-rekan Bapas agar penanganan kedua tersangka tidak dilakukan di tahanan,” kata Imam Zamroni, Rabu (23/11).
Tonton Video “Polisi Sebut Mahasiswa Yang Tendang Nenek Di Tapsel Sebagai Tersangka!”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/gsp)