Medan –
Polisi menetapkan IH dan PH, dua mahasiswa pelaku penikaman nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menangkap keduanya karena vonis ringan yang mereka terima.
“Karena adanya dugaan Pasal 352 KUHP yaitu penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan (penjara) dan juga rekomendasi asisten Bapas (Badan Pemasyarakatan), sehingga penanganan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan dalam tahanan,” kata Kapolsek Tapsel AKBP Imam Zamroni, kepada momen Sumatera (23/11/2022).
Imam mengatakan, pengawasan terhadap kedua tersangka diserahkan kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Termasuk monitoring yang akan dilakukan oleh teman dari Bapas.
Pendeta menjelaskan, kedua mahasiswa tersebut merupakan pelaku yang menganiaya korban. IH adalah pelaku yang menendang dan PH adalah pelaku yang memukul dengan tongkat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat berupaya mengalihkan kedua belah pihak. Dalam kasus ini, korban yang sebelumnya bernama ODGJ diwakili oleh kakaknya, Jadi Heatsawan Saragih.
“Dalam menjalankan proses diversi yang kami jalankan selama dua hari sejak Selasa 22 November hingga Rabu 23 November 2022, pihak korban diwakili oleh saudara korban yang mewakili Jadi Heatsawan Saragih,” ujar Imam.
Lihat juga video ‘Polisi Sebut Mahasiswa Penendang Nenek di Tapsel sebagai Tersangka!’:
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)