Jambi –
Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jambi menangkap pengedar narkoba asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku yang kerap mengedarkan sabu di Jambi berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya.
“Jadi ini berdasarkan laporan yang sering kami terima dari masyarakat karena kawasan tersebut selalu dijadikan tempat peredaran narkoba sabu, karena letaknya yang terpencil dan cukup jauh dari lokasi Kota Jambi,” ujar Kepala Balai Departemen. Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan kepada wartawan, Sabtu (10/12/12).
Dalam penangkapan itu, selain mengamankan seorang pedagang bernama Adwin Redopati, petugas juga mengamankan rekannya Rizki Aditya alias Melinda, waria yang juga warga Sumsel.
“Ada dua orang yang mengedarkan sabu, dan sudah dua kali kami tangkap, selalu tidak berhasil. Kali ini kami berhasil menangkap mereka di Unit 11, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, namun terpisah,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, kedua pengedar narkoba sabu itu sudah menjadi pengedar sabu lintas daerah. Mereka sering licin dalam tindakannya sehingga menyulitkan pejabat untuk melaksanakan hukuman mati.
Kedua pelaku juga sudah masuk dalam target operasi petugas. Usai menangkap satu pelaku, petugas langsung menangkap rekan lainnya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas BNN Jambi juga menemukan barang bukti sabu berupa 7 bungkus sabu seberat 70 gram di kediamannya. Sabu itu rencananya juga akan diedarkan oleh para pelaku di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi.
“Pelaku sudah kami tangkap di sel tahanan dan sudah kami lakukan penyelidikan. Pelaku juga diancam dengan pasal narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” jelas Agus.
Simak Video “4 Polisi Terluka Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Polres Sulbar”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)