Jakarta –
Kasus antara Mayor Paspampres dan perwira Kowad Kostrad memasuki babak baru. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tidak ada pemerkosaan, tapi suka sama suka. Keduanya kini ditangkap dan dijerat dengan pasal asusila.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atau perkembangan baru yang dikemukakan atau diperlihatkan, hal itu tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya persetujuan, dan beberapa kali,” ujar Jenderal Andika. Momen TenggaraJumat (9/12/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada unsur perkosaan dalam kasus tersebut, sebagaimana tertuang dalam laporan awal. Oleh karena itu, pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang asli diganti dengan pasal 281 tentang perbuatan asusila. Artikel pemerkosaan dijatuhkan.
“Dalam pemeriksaan kami, dua pihak yang sebelumnya dianggap sebagai korban melaporkan perkembangan berbeda, karena kemungkinan besar tidak ada korban. Jadi besar kemungkinan keduanya adalah pelaku atau tersangka,” lanjutnya.
Berdasarkan fakta baru tersebut, lanjut Andika, perwira Kowad Kostrad yang sebelumnya menjadi korban kini juga ditangkap dan menghadapi tindak pidana asusila.
“Keduanya ditangkap karena dari pemeriksaan awal ada kelemahan yang memungkinkan semua ini tidak seperti diberitakan sebelumnya, yaitu perkosaan. Kalau bukan perkosaan, berarti ada dua tersangka, artinya bahwa mereka sama-sama pelaku, yang kita terapkan dalam Pasal 281 KUHP kesusilaan,” jelas Andika.
Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dipecat dari institusi masing-masing. “Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas,” kata Andika.
Simak Video “Panglima: Mayor Paspampres-Kowad Kostrad Suka Cinta, Bukan Pemerkosaan”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)