Bengkulu –
Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswi. SA kini mendekam di balik jeruji besi di kantor polisi setempat.
“Jadi setelah kami melakukan kasus ini tadi, kami menetapkan SA sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya,” kata Kapolsek Kepahiang AKBP Yana Supriyatna, Jumat (12/9/2022).
Yana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berusia 17 tahun yang merupakan seorang pelajar berhasil melarikan diri dari pesantren tersebut. Kemudian dia mengadu ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi karena dicurigai melakukan perbuatan cabul.
“Dari pengakuan korban, korban diminta membersihkan kamar, saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul, dan korban dijanjikan menjadi pegawai di pesantren tersebut,” kata Yana.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendaftarkan kasus. Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka dan langsung menangkapnya.
“Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah resmi menahan SA,” kata Yana.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Diduga, kejadian serupa sering terjadi namun korban takut melaporkannya.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Dan informasi yang didapat memang banyak korban, tapi ada juga yang tidak melapor,” kata Yana.
Simak Video “Selamat! Ashanty Menjadi Duta Daerah Bengkulu”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)