Batam –
Polres Bintan mengungkap kegiatan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pria yang bertindak sebagai mucikari berinisial FE (28) ditangkap.
Tim Operasi Terkonsentrasi Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial FE di sebuah penginapan di kawasan Bintan Timur, Jumat (2/12/2022). ” dia berkata. Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa (6/12/2022).
Dari hasil penyelidikan dan interogasi polisi, diketahui bahwa FE menawarkan korban perempuan muda melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku juga diketahui secara pribadi menemani wanita yang telah diperintahkan oleh hidung belang.
“Para pelaku kejahatan FE menawarkan korbannya untuk ditinju dengan tarif yang ditentukan oleh pelaku. Jika ada kesepakatan antara klien dan perempuan yang diberikan, FE akan mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati,” kata Tidar.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui tarif pacaran perempuan atau korban yang diperdagangkan oleh FE antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000. Pelaku juga diketahui mengambil komisi atas perintah korban yang sudah ditentukan.
“Dari rata-rata pembayaran Rp 500.000, tersangka FE mendapat jatah Rp 150.000 setiap pergi kencan. Namun untuk wilayah Bintan Timur, biaya yang ditanggung pelanggan adalah Rp. 800.000 dan dari iuran tersebut FE mendapat Rp 450 ribu,” jelas Tidar.
“Para pelaku FE juga menerima pembayaran kurma dari nasabah. Kemudian FE mengambil sebagian dan sisanya diserahkan kepada korban. Sedangkan pelaku diketahui melakukan sendiri aktivitasnya,” imbuhnya.
Dari pengungkapan polisi, diketahui pelaku FE memperdagangkan perempuan lebih dari satu orang. Salah satu korban trafiking adalah anak di bawah umur.
“Pelaku mengaku ada 3 perempuan. Salah satunya anak di bawah umur. Kami menduga ada korban lain yang kini sedang diperiksa penyidik,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 76F dan/atau Pasal 88 bersama dengan Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak Video “5 Perempuan Dituduh Penggerebekan Prostitusi Online Satpol PP Kota Parepare”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)