Batam –
Sepasang kekasih RO (23) dan AR (22) ditangkap polisi di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya ditangkap usai menikam mantan pacar AR di Kompleks Perumahan Orchard Park, Batam, pertengahan November lalu.
“Keduanya ditangkap di Bintan. Keduanya melarikan diri setelah menikam korban HE. Korban adalah mantan kekasih AR,” kata Kanit Reskrim Polres Batam Kota, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, Sabtu (3/12/2022).
Diketahui, penikaman dan pemukulan terhadap HE dilakukan oleh tiga pelaku yakni RO, AR dan L. Pelaku L masih buron.
“Satu lagi pelaku berinisial L masih buron. Kami kejar dan masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Kasus penusukan HE terjadi, Senin (15/11/2022) di Kompleks Perumahan Orchard Park, Batam. Ketiga pelaku sengaja datang ke rumah HE pada malam hari untuk melakukan penggeledahan dan perkelahian.
“Korban HE dipukul hingga pingsan setelah tusukan tersebut mendarat di dada kirinya. Tusukan tersebut mengenai tulang sehingga tidak merusak organ vital. Akibat tusukan tersebut, HE harus dirawat intensif di Rumah Sakit Kota Elisabeth Batam, ” dia berkata. dia berkata
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui motif tersangka memukul dengan senjata tajam bermula dari perasaan sakit hati. Pelaku tidak terima karena menghina AR yang berselingkuh,” imbuhnya.
Sepasang kekasih kini telah dibawa ke Batam dan meringkuk di sel tahanan Polres Batam Kota. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pemukulan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak Video “Puluhan Orang Lemah dan Tak Sadar Padat di Bursa Kerja Batam”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)