Palembang –
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma, terdakwa kasus obrolan mesum mahasiswa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
“Ya, kami sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Reza, Ghandi Arius momen SumateraSenin (12/12/2022).
Menurut dia, mereka sudah mendaftarkan banding tersebut beberapa waktu lalu. Saat ini, pihaknya sedang menunggu putusan kasasi tersebut.
“Kami mengajukan kasasi bulan lalu. Saat ini kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia berharap Reza bebas dari hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan PT, mengingat fakta di pengadilan bahwa apa yang dilakukan kliennya tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi.
“Ya, kami optimis (Reza akan dibebaskan). Karena persidangan tidak mengikuti peristiwa terkait Pornografi atau Undang-Undang yang diberlakukan,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Sumsel (Kejati Sumsel) menyatakan akan memeriksa dulu dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
“Kita cek dulu, kita tanya (kejaksaan). Nanti kita kabari,” kata Ketua Penkum Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan secara terpisah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumsel menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memvonis dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, empat tahun penjara, terkait kasus obrolan dengki dengan seorang mahasiswi. Putusan kasasi itu memperpendek hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang yang memutuskan Reza divonis delapan tahun penjara.
Meski vonis terhadapnya telah dipotong, Reza mengaku tetap akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan dibebaskan dari segala tuntutan. Kejaksaan Negeri Sumsel juga melakukan hal yang sama, yang menginginkan Reza dihukum berat.
Tonton Video “2 Saudara Pecah Kaca Spion Truk Di Penangkapan!”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)