liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Eks Karyawan Gasak Uang Rp 40 juta di Toko Aluminium di Batam


Batam

Polisi menangkap seorang mantan pegawai toko aluminium di Batam yang nekat membongkar laci mesin kasir tempatnya bekerja. Pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku dihadiahi kaleng panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

“Pelaku DM ditangkap anggota Polsek Sagulung bersama Polsek Kampar di Kubang Jaya, Kampar, Riau pada Kamis (1/12/2022) kemarin dan merupakan mantan pegawai toko alumunium,” kata Satuan Reserse Polres Sagulung. Kasat Reskrim Ipda Hasmir, Minggu (4/12/2022).

DM berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dibawa dari Kampar ke Batam. “Pelaku melakukan perlawanan agar petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Kasus pencurian pertama diketahui oleh seorang kasir sebuah toko aluminium yang melihat bahwa laci kas telah dirusak. Uang tunai Rp 40 juta yang ada di laci raib. Kasir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko.

“Kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/11/2022). Perbuatan pelaku terekam CCTV toko. Pelaku mengambil uang tunai Rp 40 juta dari laci toko,” ujarnya.

Dari tangan pelaku DM, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sisa uang curian sebesar Rp 5,8 juta dan obeng yang digunakan pelaku untuk membuka laci kasir.

“Pelaku mengaku uang yang diambilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kabur,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku DM dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak Video “Viral Motor Diduga Dicuri Ditemukan di Pohon Bambu Tangerang”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)