Tapanuli Selatan –
Kasus nenek yang ditendang mahasiswa di Tapanuli Selatan akan dilanjutkan ke pengadilan setelah vonis kedua tersangka. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
2 Tersangka Mahasiswa
Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah pengalihan tidak menemukan titik temu.
“Pada hari selasa kami melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terlapor inisial IH dan PH didampingi oleh Bapas (Pusat Pemasyarakatan) dan Bapas juga melakukan pemeriksaan pemasyarakatan terhadap kedua yang terlapor, sehingga kami menaikkan status mereka yang terlapor. sebagai tersangka,” kata Kapolres Tapsel AKBP Selatan Imam Zamroni dalam video yang diunggah akun media sosial Polres Tapsel, Rabu (23/1102022).
Kata Imam, penetapan status ini dilakukan setelah upaya pengalihan gagal mencapai mufakat. Dampak dari kegagalan ini kemudian berujung pada rekomendasi Bapas agar status kedua terlapor segera ditetapkan untuk kepastian hukum.
Setelah menetapkan status kedua mahasiswa tersebut, Polres Tapsel akan segera mengajukan berkas ke pengadilan. Rencananya grup akan digelar besok, Kamis (24/11).
“Saran dari Bapas, untuk memberikan kepastian hukum yang cepat kepada terlapor, Kamis besok kami akan menyerahkan berkas perkara penganiayaan ringan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ujar Imam.
Artikel apa yang menjerat pelaku, klik halaman selanjutnya…