liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Gadai Ijazah Teman ke Koperasi, Seorang Wanita di Batam Ditangkap Polisi


Batam

Polisi menangkap seorang wanita di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya. Pelaku berinisial RY (23) ditangkap setelah dilaporkan oleh korban pada Selasa (29/11/2022) lalu.

“Pelaku RY ditangkap Selasa lalu setelah dilaporkan oleh dua rekannya yang gelarnya digadaikan oleh pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Jumat (12/2/2022).

Kasus pencurian ijazah dan penggadaian terungkap saat salah satu korban DP (20) menerima pesan WhatsApp dari Koperasi Simpan Pinjam. Korban mendapat informasi dari koperasi bahwa ijazahnya dan rekannya, FK(20) telah digadaikan ke koperasi.

“Korban kemudian mengetahui siapa yang menggadaikan ijazahnya. Setelah diketahui, ternyata pelakunya adalah rekannya sendiri, RY, yang menggadaikan ijazah tersebut ke pegadaian,” ujarnya.

Diketahui pelaku menggadaikan dua ijazah tersebut dengan total Rp 9 juta. Ijazah DP digadaikan Rp 4,8 juta dan Ijazah FK Rp 4,2 juta di koperasi tersebut, tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, RY nekat mencuri dan menggadaikan ijazah dua rekannya karena butuh uang. RY mengaku uang itu digunakan untuk mengobati orang tuanya di kampung.

“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk mengobati orang tuanya yang sakit di kampung. Pelaku dan dua korban merupakan rekannya dan tinggal di kawasan Asrama Muka Kuning,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa dua surat keterangan milik korban DP dan FK. Atas perbuatannya, pelaku RY dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Simak Video “Viral Motor Diduga Dicuri Ditemukan di Pohon Bambu Tangerang”
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)