Batam –
Polisi menangkap seorang wanita di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya. Pelaku berinisial RY (23) ditangkap setelah dilaporkan oleh korban pada Selasa (29/11/2022) lalu.
“Pelaku RY ditangkap Selasa lalu setelah dilaporkan oleh dua rekannya yang gelarnya digadaikan oleh pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Jumat (12/2/2022).
Kasus pencurian ijazah dan penggadaian terungkap saat salah satu korban DP (20) menerima pesan WhatsApp dari Koperasi Simpan Pinjam. Korban mendapat informasi dari koperasi bahwa ijazahnya dan rekannya, FK(20) telah digadaikan ke koperasi.
“Korban kemudian mengetahui siapa yang menggadaikan ijazahnya. Setelah diketahui, ternyata pelakunya adalah rekannya sendiri, RY, yang menggadaikan ijazah tersebut ke pegadaian,” ujarnya.
Diketahui pelaku menggadaikan dua ijazah tersebut dengan total Rp 9 juta. Ijazah DP digadaikan Rp 4,8 juta dan Ijazah FK Rp 4,2 juta di koperasi tersebut, tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RY nekat mencuri dan menggadaikan ijazah dua rekannya karena butuh uang. RY mengaku uang itu digunakan untuk mengobati orang tuanya di kampung.
“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk mengobati orang tuanya yang sakit di kampung. Pelaku dan dua korban merupakan rekannya dan tinggal di kawasan Asrama Muka Kuning,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa dua surat keterangan milik korban DP dan FK. Atas perbuatannya, pelaku RY dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Simak Video “Viral Motor Diduga Dicuri Ditemukan di Pohon Bambu Tangerang”
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)