PALI –
Kepala Desa Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AL ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga merusak dana desa.
“Kepala desa di PALI ditangkap terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp 548 juta,” kata Kasubbid Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Jumat (25/11/2022).
Erlangga menjelaskan, AL menggelapkan dana desa pada 2021. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 548.526.273.
Warga setempat kemudian melaporkan dugaan korupsi dana desa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dalam dugaan pemerkosaan tersebut. “Dalam pemeriksaan kasus ini ada sekitar 64 saksi yang diperiksa,” kata Erlangga.
Selain pemeriksaan saksi, lanjut Erlangga, polisi juga memeriksa fisik proyek di Kampung Purun Timur. Peninjauan dibantu tenaga ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sumsel. “Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Kampung Purun Timur 2021 juga disita dan diperiksa,” ujarnya.
AL yang saat ini berstatus tersangka kini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. AL diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Pengakuan sementara bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Erlangga.
Simak Video “Kepala Desa di Mamasa Diduga Korupsi Dana Desa Rp 748 Juta”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/gsp)