liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Gelapkan Dana Desa Rp 548 Juta, Kades di Sumsel Ditangkap!


PALI

Kepala Desa Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AL ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga merusak dana desa.

“Kepala desa di PALI ditangkap terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp 548 juta,” kata Kasubbid Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Jumat (25/11/2022).

Erlangga menjelaskan, AL menggelapkan dana desa pada 2021. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 548.526.273.

Warga setempat kemudian melaporkan dugaan korupsi dana desa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dalam dugaan pemerkosaan tersebut. “Dalam pemeriksaan kasus ini ada sekitar 64 saksi yang diperiksa,” kata Erlangga.

Selain pemeriksaan saksi, lanjut Erlangga, polisi juga memeriksa fisik proyek di Kampung Purun Timur. Peninjauan dibantu tenaga ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sumsel. “Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Kampung Purun Timur 2021 juga disita dan diperiksa,” ujarnya.

AL yang saat ini berstatus tersangka kini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. AL diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Pengakuan sementara bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Erlangga.

Simak Video “Kepala Desa di Mamasa Diduga Korupsi Dana Desa Rp 748 Juta”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/gsp)