Jakarta –
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di tempat lelang asing pada Desember 2022. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi menjawab.
Dikutip dari CNN, Kamis (24/11/2022), lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs lelang tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat.
Penawar diminta untuk memberikan uang jaminan sebesar USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan. Website tersebut menyebutkan bahwa Kepulauan Widi terdiri lebih dari 100 pulau di ‘Segitiga Karang’ seluas 10 ribu hektar.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara legal membeli sebuah pulau di negara tersebut. Aturan ini juga dilanggar dengan meminta pemilik untuk mendapatkan saham di PT Kepemimpinan Kepulauan Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari situ, pemilik akan bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.
Cagar alam, demikian nama Kepulauan Widi, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, jarak ke Kepulauan Widi disebut-sebut 2,5 jam.
Jawaban juru bicara Luhut
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal, Jodi Mahardi, menegaskan pemerintah sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa sepenuhnya dimiliki oleh pihak manapun.
“Pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh swasta/perseorangan tertentu dengan batas luas maksimum tertentu,” kata Jodi dalam keterangan yang diterima detikcom.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jodi mengatakan Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara swasta dan pemerintah daerah setempat. Izin pengelolaan diberikan kepada PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) beberapa waktu lalu.
Kata Jodi, hingga saat ini PT LII belum mengetahui pembangunan tersebut hingga muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan, jika izin pengelolaan pulau kecil sudah diperoleh perusahaan/badan hukum nasional, proses kerjasama penanaman modal dengan pihak asing juga perlu dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
“Pihak yang berkepentingan untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil perlu mendapat izin dari pemerintah. Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jodi menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas seluruh pulau di garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan. Hal ini, menurutnya, juga telah diakui oleh dunia internasional.
Kepulauan Widi merupakan gugusan pulau yang sangat indah. Pemerintah setempat telah mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau ini.
Simak video “Mencoba Kelezatan Aneka Menu Berbahan Olahan Susu Bogor”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)