Jakarta –
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara dikabarkan telah dilelang di situs lelang asing. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan, pulau-pulau yang dimiliki pemerintah Indonesia tidak bisa sepenuhnya dimiliki oleh pihak manapun.
Diwartakan lebih dari 100 pulau di kepulauan Widi atau yang disebut situs Cagar Alam Widi yang tersebar di area seluas 10.000 hektare tengah dilelang.
Hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara legal membeli pulau di negara tersebut. Namun, penjualan Widi Reserve dihindari dengan mengakuisisi saham perusahaan induk bernama PT Leadership Islands Indonesia (LII).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Juru bicara PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) selaku pemegang izin pengelolaan Pulau Widi, Okki Soebagio, menyatakan lelang tersebut bukan untuk menjual pulau tersebut, melainkan untuk mempercepat investasi di Kepulauan Widi.
“Untuk mempercepat proses masuknya investasi besar asing ke dalam pembangunan Kepulauan Widi pasca pandemi, LII melakukan langkah kerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge yang berbasis di AS dan Inggris,” kata Okki.
Lelang berlangsung dari 8 Desember hingga 14 Desember. Tidak ada harga cadangan, tetapi penawar diharuskan memberikan deposit USD 100K untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Jodi menanggapi kabar tersebut. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa sepenuhnya dimiliki oleh pihak manapun.
“Pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh perseorangan atau perorangan tertentu dengan batas luas maksimum tertentu,” kata Jodi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/12/2022).
Hanya Diizinkan Kelola Izin
Jodi sekaligus mengatakan, siapa pun yang tertarik dengan pulau di Indonesia bisa meminta izin pengelolaan. Termasuk, menikmati dampak ekonomi. Tentunya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak yang berkepentingan untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil perlu mendapat izin dari pemerintah. Jika ada pelanggaran ketentuan undang-undang, maka bisa ada sanksi yang bisa dijatuhkan,” ujar Jodi.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi memiliki izin pengelolaan antara swasta dan pemerintah daerah setempat. Izin pengelolaan sudah diberikan PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) sejak lama, namun konon sampai saat ini belum ada kesadaran pembangunannya hingga muncul kabar lelang.
Jodi menambahkan, jika izin pengelolaan pulau kecil sudah diperoleh perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerjasama penanaman modal dengan pihak asing juga perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas seluruh pulau di garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan lagi dan telah diakui oleh dunia internasional.
Simak Video “Insiden Kapal Basarnas Terlempar, Anarkis Karena Tak Sabar”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)