Jakarta –
Seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial PJ ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (21/11) atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
PJ merupakan penyelenggara Konser K-Pop We All Are One yang sedianya digelar pada 11 hingga 12 November. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).
“Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Red) untuk tegas dan berpegang pada hukum dalam menangani kasus ini, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena membeli tiket,” jelasnya. Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pada Sabtu (5/11), penyelenggara konser melalui akun Instagram resminya @weareallone_official mengumumkan bahwa konser tersebut ditunda hingga Januari 2023. Ketidakjelasan ini membuat marah penonton yang sudah terlanjur membeli tiket.
Hingga saat ini, pemirsa terus membagikan tweet dengan tagar #wealareone_refundmymoney agar PJ selaku CEO dapat ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sebelumnya, empat warga negara Korea Selatan ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan karena diduga menyalahgunakan pekerjaan VOA.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka sebenarnya adalah anggota tim kreatif yang dibawa PJ dari Korea Selatan untuk berbagai acara. Penangkapan ini mengantarkan petugas ke PJ, yang kemudian juga ditangkap karena kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, selain melakukan penipuan.
“Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser K-Pop seperti ini,” pungkas Widodo.
Selain itu, Widodo juga meminta kerja sama KBRI untuk membantu keimigrasian dalam mengantisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia.
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap delapan warga Korsel yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka terlibat dalam penyelenggaraan acara pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Saat ini kedelapan WNA itu sedang menjalani pemeriksaan karena diduga menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja di Indonesia. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Simak Video “Imigrasi Sediakan 4 Layanan Untuk Permudah Perjalanan Wisata Dengan Kapal Pesiar”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)