Denpasar –
Hanya dalam waktu 1 bulan (Oktober-November 2022), Imigrasi Ngurah Rai Bali telah memulangkan 17 orang wisman ke negaranya masing-masing.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan 17 Warga Negara Asing (WNA) sejak Oktober hingga November 2022. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Putu Suhendra Tresandita mengatakan, Brasil menduduki urutan teratas daftar WNA yang dideportasi dari Bali.
“Ada 17 orang (WNA) yang terdiri dari 15 warga Brazil, 1 warga Inggris, dan 1 warga Spanyol. Kebanyakan karena overstay,” katanya kepada detikBali, Selasa (29/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, imigrasi bandara juga mencatat lebih dari 500 ribu penumpang internasional yang masuk ke Bali periode Oktober-November 2022. “Pada Oktober ada 312.783, kemudian 268.426 hingga 26 November,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, kebanyakan WNA dipulangkan karena penyalahgunaan visa. Mereka menggunakan visa untuk pergi berlibur meskipun bekerja di Bali.
“Berbagai (kasus), salah satunya mendapatkan gaji atau tunjangan di Indonesia melalui profesinya,” jelas Anggiat.
Kasus deportasi terparah adalah warga Polandia berinisial DPL. Dia dideportasi secara paksa karena dia adalah mantan narapidana dalam kasus skimming. DPL didakwa melanggar Pasal 33 jo Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DPL divonis oleh Pengadilan Negeri Amlapura selama tiga tahun tiga bulan. Ia sendiri dipulangkan dengan penerbangan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/11/2022).
Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penahanan berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam peraturan tersebut, DPL dianggap telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak menghormati dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Tindakan keimigrasian administratif berupa deportasi merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Orang asing itu dikenakan penolakan masuk wilayah Indonesia selama enam bulan,” jelas Anggiat Napitupulu.
—–
Artikel ini telah diposting di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Simak Video “Imigrasi Tangkap 2 Warga Negara China yang Ingin Tunjukan Penolakan KTT G20 Bali!”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)