Medan –
Polres Delitua menangkap 26 mahasiswa yang hendak tawuran di beberapa tempat di wilayah hukum Delitua. Dari 26 mahasiswa yang ditangkap, 1 diantaranya ditangkap karena menggunakan senjata tajam. Kapolres Delitua, Dedy mengatakan, pihaknya mendapat informasi awal dari masyarakat bahwa bertepatan dengan peringatan Hari Guru pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB ada beberapa pelajar yang tawuran.
“Kemudian kami mengamankan tiga mahasiswa di Jalan STM dan membawa mereka ke Polisi,” kata Dedy saat diwawancarai, Sabtu (26/11/2022).
Ponsel ketiga siswa itu juga diperiksa. Ternyata ada pesan berisi informasi bahwa akan ada tawuran antar pelajar sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung menyiapkan anggotanya untuk bersiap di beberapa titik seperti Jalan AH Nasution, Jalan STM dan lainnya. Pukul 13.45 WIB, anggotanya melihat rombongan mahasiswa mengendarai sepeda motor menuju Jalan Ngumban Surbakti.
“Saat itu kami bertemu dengan mahasiswa lain. Kami langsung melakukan pengejaran dan pencegahan dengan menangkap mahasiswa tersebut,” ujarnya.
“Akhirnya di Jalan Jamin Ginting kami mendapatkan sekitar 23 siswa. Artinya total ada 26 siswa. Mereka berasal dari sekolah yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Selain itu, disebutkan ada 12 sepeda motor yang diamankan. Dari 26 mahasiswa yang ditangkap, 1 mahasiswa membawa senjata tajam berupa golok panjang. Terhadap siswa yang membawa senjata tajam akan ditindak.
“Yang mengambil akan kami proses. Kalau tidak akan kami bimbing. Kami akan panggil semua orang tuanya dan tegur agar bisa memantau anaknya,” pungkasnya.
Simak Video “Serang & Tundukkan Siswa Sekolah Lain, 18 Siswa SMA di Makassar Ditangkap”
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)