Medan –
Seorang guru olahraga sekolah dasar negeri di Medan berinisial LS yang melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi ditangkap. Kini, LS meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, LS ditangkap di kawasan Padang Bulan, Senin sore (5/12/2022).
“Kami telah melakukan penangkapan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi. momen SumateraRabu (7/12/2022).
“Dan (hukumannya) juga ditambah sepertiga, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru. Kemudian kita lapisi dengan Pasal 6 UU Tindak Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Fathir menjelaskan, untuk saat ini berdasarkan keterangan beberapa korban, sebanyak 14 mahasiswi mengalami pelecehan seksual.
Ia juga menyarankan orang tua untuk melapor ke polisi jika anak mereka juga mengalami pelecehan serupa.
Tak hanya itu, mereka juga memberikan bantuan psikologis kepada para korban. “Dilaksanakan saat jam belajar, kegiatan olahraga, kegiatan membaca di ruang baca dan lain-lain. LS ini sudah mengajar di sana selama 5 tahun,” ujarnya.
Simak Video “Bejat! Guru Pesantren di Bandung Menculik 3 Siswa Laki-Laki”
[Gambas:Video 20detik]
(km/km)