Bengkulu –
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis empat tahun penjara terhadap Kapolres Bengkulu Bripka Beni Ardiansyah. Hasilnya dinilai terlalu rendah.
Dalam kasus ini, istri Beni, Ledya, juga dinyatakan bersalah dan divonis 1,8 tahun penjara. “Jaksa menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan pidana, dan tidak sesuai dengan apa yang diajukan JPU hari ini, karena masih terlalu ringan, dan kita sedang melakukannya. kasasi,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza, Rabu (23/11/2022).
Rizky mengatakan, banding tersebut didaftarkan di Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Kamis (17/11) lalu. Dia mengatakan, dakwaan terhadap Beni dan Ledya adalah empat dan tujuh tahun penjara.
“Namun, pada saat putusan, hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada keduanya dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam dakwaannya,” jelas Riky.
Sementara untuk saat ini menunggu keputusan Pengadilan Tinggi atas kasasi tersebut. Jika putusan hakim masih belum sesuai, ada kemungkinan partai akan mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra, memvonis Beni empat tahun penjara dan dua tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap salah satu anggota rumah tangga bernama Yesy.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Yesi Aprliya yang bekerja sebagai pembantu di rumah terdakwa. Terdakwa Bripka Beni Adiansyah divonis empat tahun tujuh bulan penjara,” ujar Isra saat membacakan putusan, Jumat (18/11).
“Sedangkan Lediya Eka Restu, istri terdakwa divonis satu tahun delapan bulan penjara,” lanjut Fauzi.
Simak Video “Selamat! Ashanty Menjadi Duta Besar Daerah Bengkulu”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)