liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Polisi Aniaya ART di Bengkulu


Bengkulu

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis empat tahun penjara terhadap Kapolres Bengkulu Bripka Beni Ardiansyah. Hasilnya dinilai terlalu rendah.

Dalam kasus ini, istri Beni, Ledya, juga dinyatakan bersalah dan divonis 1,8 tahun penjara. “Jaksa menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan pidana, dan tidak sesuai dengan apa yang diajukan JPU hari ini, karena masih terlalu ringan, dan kita sedang melakukannya. kasasi,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza, Rabu (23/11/2022).

Rizky mengatakan, banding tersebut didaftarkan di Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Kamis (17/11) lalu. Dia mengatakan, dakwaan terhadap Beni dan Ledya adalah empat dan tujuh tahun penjara.

“Namun, pada saat putusan, hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada keduanya dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam dakwaannya,” jelas Riky.

Sementara untuk saat ini menunggu keputusan Pengadilan Tinggi atas kasasi tersebut. Jika putusan hakim masih belum sesuai, ada kemungkinan partai akan mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra, memvonis Beni empat tahun penjara dan dua tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap salah satu anggota rumah tangga bernama Yesy.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Yesi Aprliya yang bekerja sebagai pembantu di rumah terdakwa. Terdakwa Bripka Beni Adiansyah divonis empat tahun tujuh bulan penjara,” ujar Isra saat membacakan putusan, Jumat (18/11).

“Sedangkan Lediya Eka Restu, istri terdakwa divonis satu tahun delapan bulan penjara,” lanjut Fauzi.

Simak Video “Selamat! Ashanty Menjadi Duta Besar Daerah Bengkulu”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)