Medan –
Julius Raja alias King ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke PSMS Medan atas tuduhan memberikan informasi palsu. Raja diduga melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status Raja ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, King didakwa memalsukan dokumen.
“Betul (Raja jadi tersangka). Pasal 263 KUHP,” tegas Hadi, Jumat (9/12/2022).
Sejauh ini, Hadi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka terhadap Raja. Hadi juga tidak menjelaskan status Fityan Hamdi yang juga diberitakan bersama Raja saat itu.
Sebelumnya, PSMS Medan melaporkan Julius Raja dan Fityan Hamdi ke Polda Sumut. Keduanya dilaporkan pada 1 Juni 2022 kemarin.
“Sudah resmi kami laporkan ke Polda Sumut, dua hari setelah kongres PSSI tadi malam,” kata Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu. momen SumateraSabtu (11/6/2022).
Bambang mengatakan, keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai Sekjen dan Pengurus PSMS.
“Ya, yang mengaku sebagai Sekjen dan Pengurus Kongres PSSI di Bandung, Julius dan Fityan,” ujarnya.
“Kesalahannya adalah memberikan informasi palsu,” jelasnya.
Simak video “Penampakan Api Yang Membakar Ruang Korupsi Polda Sumut”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)