Medan –
Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, tersangka pelaku judi online Cemara Asri Apin BK dikembalikan oleh kejaksaan ke Polda Sumut. Pasalnya, masih ada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih menjeratnya.
“Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana perjudian, Apin BK dikembalikan ke Polda Sumut. Hal itu dilakukan sambil menunggu penyerahan berkas perkara dugaan pencucian uang (TPPU) yang masih menjeratnya,” ujar Kabid Divisi Intel Kejari Medan, Simon, Selasa (13/12)/2022).
Simon mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengubah UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) 1e. dan 3 2e jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Pengacara Apin BK, Landen Marbun, mengaku tidak mengetahui alasan penyidik membawa kliennya kembali ke Polda Sumut. Padahal pelimpahan tahap II sudah dilakukan ke Kejaksaan Medan.
“Kami tidak tahu apa yang dipikirkan penyidik. Mungkin penyidik punya pertimbangan lain. Namun, kalau pertimbangan itu untuk melakukan proses pemeriksaan guna menuntaskan penyidikan ML, tidak masalah,” ujar Landen.
Menurutnya berkas perkara ML yang diduga diserahkan kepada kliennya seharusnya P21 atau dinyatakan lengkap. “Menurut kami, sebagai kuasa hukum, waktu yang kami miliki selama ini, seharusnya kasus ML sudah selesai,” ujarnya.
Kemudian Landen berharap proses penyidikan tindak pidana pencucian uang kliennya dapat dilakukan secara profesional.
“Kami selaku penasihat hukum tersangka mendukung selama Polri melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang secara profesional, sesuai program Kapolres Presisi,” ujarnya.
Landen sendiri bersama beberapa teman lainnya seperti AKBP (Purn) Sunari, Yan Iwan Robert Tambunan, Baik Budi Manullang, Hisar M Sitompul, Rinaldo Butar-butar, Polmar Lumban Gaol, Bornok Simanjuntak resmi ditunjuk sebagai pengacara Apin BK.
Simak Video “Keja Medan Gandeng 15 Putra Bos Judi Online Apin BK”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)