Jakarta –
Kepulauan Widi di Maluku Utara bikin heboh karena muncul di situs lelang asing. Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Peraturan kita tidak mengakui dan tidak melegalkan jual beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang menjadi hak publik dan aset nasional. Ini sekaligus menjawab kabar bahwa pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang seperti yang tertulis di situs lelang luar negeri. Concierge Auctions Sotheby yang berpusat di New York, Amerika Serikat,” kata Spesialis Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/6/2022).
Wahyu menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki asing dan tidak bisa diperdagangkan. Apalagi hampir seluruh 83 pulau kecil di Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk dalam kawasan konservasi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini juga berlaku bagi PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara, jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan itu dilakukan secara ketat sesuai aturan yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
KKP Minta PT LII urus izin PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengelola izin pemanfaatan ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“PKKPRL merupakan syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat ketika akan melakukan kegiatan di ruang laut, baik di wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil. Berdasarkan data kami, seperti yang disampaikan Dirjen Pengelolaan Kelautan Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” ujarnya.
Bahwa menurut UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang mengeksploitasi pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau kawasan lain dan memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) harus mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, dan mendapatkan persetujuan kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin ini harus dipenuhi oleh PMA.
KKP telah mengoordinasikan hal ini dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Hydrosol TNI AL. Hal ini dilakukan agar permasalahan dapat ditangani secara komprehensif.
“Sikap tegas APMM dalam menangani isu tender Kepulauan Widi menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebelumnya, berbagai upaya penertiban pantai dan pulau-pulau kecil pengusahaan eksploitasi juga dilakukan. dilakukan oleh APMM di beberapa daerah di Indonesia,” ujarnya.
Tonton Video “Kepulauan Widi Maluku Utara Akan Dilelang di New York”
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/pin)