Palembang –
Tiga komisioner Bawaslu di Prabumulih, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 1,8 miliar. Ketiganya langsung ditangkap.
Mereka adalah Ketua Bawaslu, HJ dan dua komisioner IR dan IS. Ketiganya terlibat dugaan korupsi mark up pembelian ATK dengan menggunakan dana belanja hibah lembaga atau organisasi sosial di APBD Kabupaten Prabumulih 2017-2018.
“Benar, kami telah menetapkan ketua dan dua komisaris aktif Bawaslu sebagai tersangka dugaan korupsi penggelembungan harga beli ATK tahun 2017,” ujar Kepala Intel Kejari Prabumulih, Anjasra membenarkan. momen SumateraKamis (24/11/2022).
Menurut dia, mulai hari ini hingga 20 hari ke depan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan yang dikeluarkan hari ini.
“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Pengungkapan ini, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan dana di Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 1.834.093.068 dari total perkiraan Rp 5,7 miliar.
“Dari laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil audit keuangan nasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar dari perkiraan total Rp. 5,7 miliar,” katanya.
Mereka, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiganya ditangkap dan dijerat pasal-pasal yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kami terapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bersama Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pasal Jumntco. 64 Ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Lihat juga video ‘Bawaslu Sebut Tidak Ada Aturan Patokan Politik Uang-Timses Pengangkutan Uang’:
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)