Tanjungpinang –
Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau menggalakkan keterbukaan informasi publik di lembaga dan instansi pemerintah. Dorongan ini diwujudkan dengan memberikan penghargaan kepada lembaga dan instansi pemerintah yang telah membuka informasi publik. Kepala KIP Kepulauan Riau Ferry Manalu mengatakan kunci keterbukaan informasi publik ada pada pimpinan lembaga dan badan publik.
“Kalau bupati atau kepala badan publik memiliki komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi, tidak terlalu sulit untuk menerjemahkannya ke level paling bawah,” ujar Ferry, Selasa (29/11/2022).
Feri menuturkan, trik keterbukaan informasi cukup sederhana, yakni membangun sistem terbuka. Peningkatan kelembagaan dan badan publik dapat ditingkatkan dengan memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik. Suatu sistem yang dapat diterapkan oleh badan publik akan berhasil jika masyarakat berpartisipasi.
“Badan publik atau lembaga sistem yang membuat masyarakat berpartisipasi, sistem yang terang, jika semangat ini diterapkan orang jahat pun akan terpaksa berbuat baik di lembaga yang terbuka informasinya,” katanya.
“Sebaliknya, dalam sistem yang remang-remang, gelap, tertutup bahkan orang baik pun berpotensi melakukan kejahatan, maka cara terbaik untuk mencegah kejahatan ini adalah membuka informasi publik,” ujarnya.
KIP Kepri juga mendorong badan publik untuk tetap mengutamakan keterbukaan informasi masyarakat sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Penyerahan penghargaan kepada lembaga dan instansi pemerintah dilaksanakan di Balai Wan Seri Beni, Dompak Tanjungpinang, Senin (28/11/2022). .
KIP Kepulauan Riau memberikan penghargaan kepada empat kategori lembaga dan badan publik di Kepulauan Riau, yaitu kategori Pemerintah Kabupaten-Kota, kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi dan kategori Badan Publik Kabupaten-Kota dan Provinsi Kepulauan Riau. kategori OPD pemerintah,
Dalam pemberian penghargaan diberikan kepada Badan Publik yang Kualifikasi Informatif yaitu kategori kabupaten/kota yang diserahkan kepada Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Kemudian, Kategori Badan Publik Vertikal Provinsi Kepri diserahkan kepada Bawaslu Kepri, Kanwil Kemenkumham Kepri, KPU Kepri, BPS Kepri, dan Polda Kepri.
Sedangkan kategori badan publik vertikal tingkat kabupaten/kota diserahkan kepada Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Bawaslu Kabupaten Anambas, Bawaslu Kabupaten Karimun, KPU Kota Tanjungpinang, dan BPS Kabupaten Karimun.
Simak Video “Anak Kecil di Batam Dipukul Sampai Mati oleh Pacar Ibu”
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)