liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Batam

Dua pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap saat mencoba menyelundupkan empat pekerja asing (PMI) ilegal ke Malaysia. PMI ilegal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur (Jawa Timur) akan dikirim melalui Pelabuhan Internasional Harborbay Batam.

“Dua tersangka berinisial M dan FP alias R yang merupakan sindikat pengirim tenaga kerja asing tanpa izin Indonesia berhasil diamankan Tim Subdirektorat 4 Ditlantas Polda Kepri. Empat korban PMI ilegal berhasil diselamatkan,” ujar Komisaris Jefri Siagian, Sabtu (4/2/2023).

Keempat korban yang diketahui berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit.

“Dari hasil penyelidikan diketahui korban dijanjikan pekerjaan sebagai petani sawit di Malaysia dengan gaji antara RM 1500-RM 3000 atau setara Rp 5,3 juta-Rp 10 juta,” ujarnya.

Pengungkapan dan kegagalan pengiriman PMI secara ilegal itu berdasarkan laporan informasi yang diterima kepolisian. Kemudian Subdit IV Dit Polda Kepri menangkap seorang pengurus berinisial M dan empat PMI ilegal.

“Anggota Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan barang bukti berupa paspor, karcis kapal dan handphone. Calon PMI dan pengurus dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. . dia berkata.

Atas perbuatan M dan FP dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Simak Video “Anak Kecil di Batam Dipukul Sampai Mati oleh Pacar Ibu”
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)