Jakarta –
Pengacara Hotman Paris tanggapi KHUP baru. Ia menilai pasal tentang miras (alkohol) dianggap merugikan pekerja di sektor pariwisata.
“(Pasal 424) sangat relevan, ini yang bisa menjadi sasaran wisatawan nantinya. Di sini disebutkan, jika ada yang mabuk, tidak dihukum. Namun, jika teman menambah minumannya, maka orang yang menambahkan akan dipenjara selama satu tahun,” ujar Hotman Paris di Coffee Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Dia juga mempertanyakan logika hukum pasal ini. Selain itu, pasal ini juga tidak mengecualikan karyawan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Tapi yang paling berbahaya adalah orang yang dalam pekerjaannya menambah minuman (pelayan) masuk penjara,” kata Hotman.
“Sementara itu, pengertian mabuk di sini tidak diatur apakah mabuk atau apa. Mungkin menteri sudah mengetahui hal ini,” tambahnya.
Selain itu, Hotman juga menyebut pasal ini akan berdampak negatif pada beberapa sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan bahwa hanya orang yang menuangkan minuman saja yang dapat dihukum, sedangkan orang yang mabuk tidak dihukum.
“Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dihukum, saya tambahkan yang dihukum. Termasuk yang menjual. Orang kulit putih tidak tahu kita mabuk kan. Ini yang paling bahaya. Kalau tujuannya mencegah .orang dari mabuk, mengapa tidak mereka yang mabuk?” dia berkata.
“Ini mengancam kehidupan, restoran, hotel, dan bar. Pasal ini lagi-lagi tidak masuk akal, tidak memiliki legal standing dan harus disingkirkan dari muka bumi. Jadi apapun yang terjadi, ini berbahaya,” imbuhnya.
Sandiaga langsung berkoordinasi dengan Irjen Pol
Menulis ulang Sandiaga Uno (Ria Aldila Putri/ Momen Jawa Tengah)
Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno yang juga berada di lokasi yang sama tampak kaget mendengar tulisan tersebut. Ia mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris.
“Saya baru tahu soal itu,” jawab Sandi.
Sandiaga mengatakan, pasal-pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Kepariwisataan dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dikhawatirkan pasal ini akan disalahgunakan untuk menjerat tindakan kriminal oleh oknum tertentu.
“Ya, semua masukan itu akan kita bahas dan mungkin akan kita perjelas di UU Kepariwisataan,” kata Sandiaga.
Hal yang mengatur tentang minum miras diatur dalam Pasal 424 KUHP yang baru dianggap sangat berbahaya bagi pekerja di bidang paracraft karena tidak mengecualikan mereka. Selain itu, turis asing terpapar artikel ini.
“Karena restaurant, cafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. salah satu sumber pemasukan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan jangan sampai ini menjadi pasal yang memberatkan mereka,” ujar Sandi.
Ia mengatakan Kementerian Pertahanan akan berkoordinasi dengan Irjen Pol untuk membahas lebih lanjut pasal tersebut. Karena hal ini dapat mempengaruhi tujuan wisata.
“Alasan ini juga termasuk sektor hotel, restoran, dan kafe. Dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata dan akan kami pastikan pemahaman pasal 424 kalau tidak salah bisa dimaknai dan kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri,” ujarnya.
Halaman berikut >>> Isi Pasal 424 KUHP
Simak Video “Saat Hotman Paris Ketemu ‘Si Kembar’ Viral Bekerja di SPBU”
[Gambas:Video 20detik]