liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp 15 M, Kades-BPD di Muara Enim Ditangkap


Palembang

Polisi mengungkap kasus korupsi komunal yang merugikan negara Rp 15,5 miliar di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang tersangka yakni kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditangkap.

“Benar kami telah menangkap dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini,” AKBP Muara Enim Kapolres Andi Supriadi membenarkan. momen SumateraJumat (12/2/2022).

Ketiga tersangka tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Tim Kerjasama Faedah/Tim 11, Safarudin (70) selaku Ketua BPD Kampung Darmo, dan Mariana (31) Pj. ​​Ketua Kampung Darmo 2019 dan Sekretaris Kampung Darmo.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1.050.000.000. “Dana yang kami sita dalam kasus ini satu miliar lima puluh enam juta rupiah,” imbuhnya.

Dalam perbuatannya, kata Andi, ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memasukkan dana yang seharusnya ada di rekening dana desa ke rekening pribadi yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, bahwa dana kerjasama harus masuk ke rekening kas desa.

“Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab Darmo bersama Ketua Tim 11 mentransfer dana ke rekening pribadi atas nama Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim 11,” kata Andi.

Selanjutnya, penggunaan dana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 setelah dilakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini diperkuat dengan hasil audit PKN oleh BPKP Sumsel, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 15.533.653.000 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Namun, hal itu tidak mengikuti mekanisme APBDes sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akibat malpraktik ini, negara akan dirugikan secara finansial,” ujarnya.

Uang Dana Desa Ditransfer Ke Rekening Pribadi Baca Halaman Selanjutnya….

Simak Video “Kepala Desa di Mamasa Diduga Korupsi Dana Desa Rp 748 Juta”
[Gambas:Video 20detik]