Lapangan Sidempuan –
Sopian Sobri Lubis, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) dengan vonis penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sopian disebut-sebut telah dibuktikan oleh kejaksaan melakukan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020.
“Meminta majelis hakim yang mengadili dan menangani kasus ini, menghukum terdakwa Sopian Sobri Lubis 4 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa di pengadilan, Kamis (12/8/2022).
Tak hanya tuntutan penjara yang dituntut terhadapnya, Sopian juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta dan anak perusahaannya 6 bulan kurungan. JPU juga memerintahkan terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 352 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Setelah jaksa membacakan dakwaannya, hakim menjelaskan kepada terdakwa dakwaan yang dilontarkan jaksa terhadapnya.
“Baik, terdakwa Saudara sudah mendengar tuntutan JPU. Silakan lakukan pembelaan terkait hal itu,” kata hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sopian bersalah menggunakan Anggaran Darurat (BTT) untuk penanganan wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.
Simak Video “Pemimpin Desa Toraja Ditangkap Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)