liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Korupsi Dana CSR, Eks Kades Medan Estate Dituntut 6 Tahun Bui

Medan

Mantan Kepala Desa (Kades) Ladang Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Faizal Arifin dijerat 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dijerat kasus korupsi.

Faizal dipanggil jaksa karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana sosial lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 540 juta dari PT Karsa Prima Permata Nusa (PT KPPN) sejak 2017 hingga 2020 lalu.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Faizal melanggar pasal korupsi. Untuk itu, JPU menuntut Faizal 6 tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Faizal Arifin dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta dan pidana kurungan 6 bulan subsider,” kata jaksa pria membacakan tuntutannya, Senin (12/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Faizal Arifin membayar ganti rugi sebesar Rp 270 juta. Dengan ketentuan itu, sebulan setelah putusan jika tidak dijelaskan maka harta Faizal akan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi kerugian negara.

Namun JPU tetap membacakan nota dakwaan, jika ganti rugi tidak dibayar dan harta kekayaannya tidak cukup menutupi kerugian negara akibat perbuatannya, JPU meminta majelis hakim melalui tuntutannya agar Faizal dipenjara. selama 1 tahun. .

Setelah jaksa membacakan dakwaannya, hakim mengizinkan terdakwa Faizal untuk membela diri secara lisan pekan depan.

“Terdakwa sudah mendengar tuntutan JPU. Silakan lakukan pembelaan secara lisan melalui kuasa hukumnya, paham,” ujar hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Putra Raja Rumbi Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari unjuk rasa warga terkait rusaknya jalan umum di Kampung Ladang Medan akibat kendaraan PT KPPN yang melintas.

Akibat aksi unjuk rasa tersebut, akhirnya dilakukan pertemuan antara pihak pemerintah desa yang diwakili oleh terdakwa Faizal Arifin dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Danang Pj.

Dalam rapat tersebut keluar keputusan kesepakatan bersama, di antaranya PT KPPN akan mengeluarkan santunan alias CSR atas kerusakan fasilitas jalan umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial, seperti bantuan ambulans dan dana aspirasi.

Lanjut JPU, dana aspirasi itu rutin disalurkan setiap bulan oleh PT KPPN kepada terdakwa selaku kepala desa sebesar Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta di antaranya untuk Lembaga Ketahanan Masyarakat Tani (LKMD) Medan.

Besaran dana CSR yang disalurkan kepada tergugat sebesar Rp 720 juta untuk periode 2017 hingga 2020. Pasalnya, Faizal menerima Rp 15 juta setiap bulan.

Namun dana CSR dari PT KPPN ternyata Faizal dengan Sekretarisnya Rusmiati (file terpisah) tidak pernah membahasnya dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Karena tidak ada pembahasan dalam rapat APBDes, maka dana tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Landang Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata turut tergugat Rusmiati dalam mengelola dana CSR dilakukan secara semena-mena dan sebagian besar penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 540 juta.

Simak Video “Perkelahian yang berujung mautnya remaja di Jalan Deli Serdang dipicu saling ejek”
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)