Palembang –
Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait pembangunan gedung DPRD PALI. Empat di antaranya adalah PPK Kantor Perumahan dan Permukiman (Perkim) PALI, kontraktor petinggi konstruksi bangunan dan asuransi.
Dalam hal ini, PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Perusahaan justru berhenti bekerja saat beban kerja masih 2,76 persen.
“Padahal provider sudah mengeluarkan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu Rp 7.110.534.600,” kata Ketua Penkum Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2022).
Karenanya, hari ini Kejaksaan PALI juga menetapkan empat tersangka. Pagu anggaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar.
Keempat tersangka tersebut adalah Irwan (IR) selaku PPK Perkim PALI Service, Meidi Robin Lionardu (MR) selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan (DN) selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yose Rizal (YR) selaku Direktur Asuransi PT Rama Sateia Wibawa.
“Bahwa baik tersangka IR maupun MR telah ditahan. Untuk kedua tersangka DN dan YR, dijadwalkan akan dipanggil dengan status tersangka, namun jika sudah dipanggil tiga kali, yang bersangkutan mengabaikannya, akan ditetapkan sebagai DPO dan dilarang,” katanya.
Saat ini, kata dia, penyidik sedang melengkapi berkas perkara agar bisa dinaikkan ke tingkat 1 oleh penyidik.
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Simak Video “Kejaksaan Gerebek Kanwil Sumsel, Selidiki Dugaan Korupsi Rp 1,3 T”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)