Bengkulu –
Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka korupsi. SF diduga melakukan korupsi dana zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total kerugian Rp 1.152.705.992,71.
Jaksa Penuntut Umum Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan SF diduga melakukan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS). Uang tersebut merupakan kewajiban zakat ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun yakni 2019 dan 2020.
“Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan, itu korupsi di ZIS akibat ASN di Bengkulu Selatan dan dari oknum,” kata Hendri, Jumat (12/2/2022).
Hendri menjelaskan, penyidik juga menemukan mark-up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, bantuan yang diberikan kepada fakir miskin juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami juga menemukan adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp 1.152.705.992, sehingga berdasarkan keterangan penyidik, SF ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hendri.
SF diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menahan SF selama 20 hari sambil menunggu penyerahan berkas untuk disidangkan.
Simak Video “Polisi Belum Temukan Hubungan Kematian ASN Iwan Boedi dengan Kasus Korupsi”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)