Jakarta –
Meski ada keberatan dari berbagai kalangan, DPR RI tetap mengeluarkan RKUPH sebagai undang-undang. Namun, UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun mendatang atau 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, UU KUHP yang baru tetap akan disosialisasikan, selain peralihan dari KUHP versi lama ke versi baru.
“Kalau pelaksanaannya (KUHP versi baru) tiga tahun, itu,” ujarnya Berita TerkiniKamis (12/8/2022).
Menurut Ketut, Kejaksaan Agung akan melakukan sosialisasi di lingkungan internalnya selama masa transisi.
“Ada hal-hal yang memang perlu disosialisasikan, seperti FGD internal. Kami semua sudah siap. Ini untuk kepentingan internal,” ujarnya.
Pembahasan di kejaksaan, kata dia, sudah dilakukan ketika KUHP versi baru masih berupa RUU. Dengan disahkannya KUHP versi baru, Kejaksaan Agung akan kembali melakukan sosialisasi.
“Hukum yang melaksanakan penegakan hukum berarti melakukan sosialisasi internal. Eksternal ada dengar pendapat dan sebagainya. Jadi internal itu untuk jajaran kejaksaan. sudah dibagikan ke teman-teman kita, teman-teman kejaksaan, apa arah dan harapannya,” ujarnya.
Diketahui, DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru pengganti KUHP era kolonial Belanda akan mengalami masa transisi selama 3 tahun dan mulai berlaku pada tahun 2025. Jalan yang panjang dan berliku untuk meratifikasi RKUHP.
“Bisakah Rancangan KUHP (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Simak Video “RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Yasonna: Pemerintah Tak Mau Bungkam Kritik”
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)