Medan –
Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 1 ton ganja di Simpang Pos Kota Medan. Kurir bernama Mawardi (23) itu mengaku dibayar Rp 2 juta untuk membawa barang terlarang itu.
pemantauan momen Sumatera di Polrestabes Medan, Senin (12/12/2022) sore, Mawardi duduk terborgol. Ia terlihat mengenakan kemeja dan celana hitam.
“Saya warga Rempelan Pinang, Kabupaten Gayo Lues. Saya dan teman saya datang dari Aceh lebih awal untuk menuju kawasan Asrama Haji,” kata Mawardi.
Dia mengatakan bahwa dalam perjalanan, temannya meninggalkannya. Hingga akhirnya ditangkap di Simpang Pos oleh anggota Satuan Narkoba Polres Medan.
“Saya dibayar Rp. 2 juta oleh teman itu,” katanya.
Dia mengaku mengetahui truk box bernopol BL 8237 HC itu berisi ganja. Meski begitu, dia mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja.
Sebelumnya diberitakan, kurir ganja itu ditangkap di Simpang Pos, Kota Medan. Kurir membawa 1 ton ganja.
“Seseorang ditangkap sebagai kurir pembawa narkoba. Dia mengaku membawa narkoba jenis ganja seberat 1 ton,” kata Kanit Narkoba Polres Medan Kompol Rafles kepada detikSumatra.
Rafles mengatakan, ganja tersebut dibungkus dalam 36 karung dengan total 366 paket. Pelaku membawanya dengan mobil boks.
“Pengakuannya datang dari Aceh. Tapi dia tidak tahu pihak mana. Katanya mau diserahkan ke orang Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta,” ujarnya.
“Untuk saat ini pengakuan pelaku adalah kurirnya,” imbuhnya.
(afb/afb)