liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Mantan Kabid di Dinas Pertanian Indragiri Hulu Jadi Tersangka Korupsi


Indragiri Hulu

Mantan Kepala Dinas Pertanian Indragiri Hulu, Riau Yasma Indra, menjadi tersangka. Yasma diduga melakukan suap dana untuk peningkatan produksi kedelai sebesar Rp 1,3 miliar. Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso saat merilis kasus tersebut mengatakan Yasma Indra melakukan korupsi saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2018 lalu.

“Tersangka YI merupakan PPK dalam proyek peningkatan produksi kedelai. Jadi dananya dari APBN 2018 untuk wilayah Kabupaten Inhu,” kata Alponso, Senin (28/11/2022).

Nilai pagu peningkatan produksi dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 1.719.312.000 atau Rp 1,7 miliar. Lahan untuk areal tanaman yang akan dibudidayakan adalah 1.806 hektare (Ha).

Selain itu, juga ada penyerahan bantuan dari Rokan Hulu kepada 2 kelompok tani (Poktan) di Inhu seluas 145 hektar dengan perkiraan Rp 138.040.000. Jadi dengan total luas tanam 1.951 hektar, estimasi total pagu adalah Rp 1.857.352.000.

“Peran tersangka dalam kasus ini adalah ketika Kelompok Tani (Poktan) mendapat bantuan, dia meminta sejumlah uang. Nilainya bervariasi karena hasil pencarian berbeda dengan Poktan,” ujarnya.

Permintaan uang itu dilakukan karena salah satu syarat untuk mendapatkan dana baru adalah harus ada surat keterangan dari PPK sebagai pejabat dari Departemen Pertanian. Celah ini dimanfaatkan tersangka untuk mengeruk keuntungan dari kelompok tani.

“Salah satu syarat pencairan dana bantuan itu harus ada usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. Saat itu, tersangka meminta uang dari setiap Poktan,” kata Kapolres.

Akibatnya, realisasi kegiatan tidak terlaksana dengan sempurna atau tidak sesuai dengan Rencana Rencana Kerja (RUK) Kelompok. Pasalnya, sebagian dana yang diterima Poktan diberikan kepada PPK dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh tersangka yang memanipulasi laporan tersebut.

“Setelah dihitung, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.311.605.000 atau Rp 1,3 miliar lebih. Padahal, Polres Inhu sudah mengusut kasus ini sejak Mei 2021,” ujarnya.

Simak Video “Pemimpin Desa Toraja Ditangkap Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar”
[Gambas:Video 20detik]
(ras/bpa)