Jakarta –
Pengesahan RKUHP menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa (6/12/2022) menarik perhatian media asing. Terutama terkait larangan seks di luar nikah dan dampaknya bagi wisatawan yang akan berwisata ke Indonesia.
Kantor berita Reuters dengan tajuk DPR Mengesahkan Hukum Pidana Melarang Seks di Luar Nikah dan menyoroti ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara bagi pelanggar.
“Ini adalah bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis Reuters.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ketentuan baru tersebut akan berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing, serta melarang pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama dalam satu rumah.
“Undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa hal itu dapat menakuti turis dan merugikan investasi.”
“Penentang RKUHP mengatakan undang-undang baru dapat digunakan untuk mengontrol moralitas di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang telah melihat peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.”
Sementara itu, CNN menulis dengan tajuk Indonesia Larang Seks di Luar Nikah, DPR Mengesahkan Hukum Pidana Baru.
CNN menguraikan larangan seks di luar nikah bagi penduduk asing dan turis.
BBC juga melaporkan bahwa halaman Facebook disibukkan dengan kecemasan warga Australia yang akan berlibur ke Bali. Mereka mencoba memahami bagaimana hukum nantinya.
Beberapa mengatakan mereka akan pergi dengan surat nikah mereka, sementara yang lain yang belum menikah mengatakan mereka akan pergi ke tempat lain jika undang-undang berarti mereka tidak akan diizinkan untuk berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
“Cara yang luar biasa untuk menghancurkan industri pariwisata Bali,” tulis seorang netizen Australia, sementara yang lain setuju bahwa itu adalah “taktik menakut-nakuti” yang mustahil.
Simak Video “Tari Kecak Uluwatu Bali Penuh Filosofi Mistis”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)