Pekanbaru –
Mantan Kepala Dinas Hortikultura dan Tanaman Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Yasma Indra ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan Rp 1,3 miliar dari Kementerian Pertanian. Yasma Indra menggantikan benih kedelai yang berkualitas buruk.
Kanit Reskrim Polsek Indragiri Hulu, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, Yasma masih menjabat sebagai Kabid saat proyek itu dilakukan. Namun kini ia tercatat sebagai pensiunan.
“Dulu dia kepala divisi dan masih aktif sebagai ASN. Sekarang sudah pensiun,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Dalam aksinya, Yasma disebut-sebut meminta ganti rugi kepada setiap kelompok tani yang mendapat bantuan. Pembayaran yang diminta bervariasi antara Rp 2-50 juta.
“Tidak ada imbalan karena masing-masing kelompok tani menerima berbeda. Dia minta Rp 20-50 juta dan satu kelompok tani mendapat bantuan Rp 300 juta, jadi bisa lebih dari 10 persen jika melihat nilai bantuannya. ,” tambah mantan Kapolsek Peung Sekaki itu.
Akibat permintaan tersebut, benih kedelai di tingkat lapangan mengalami pergeseran kualitas dari baik menjadi buruk. Hal inilah yang pada akhirnya mempengaruhi peningkatan produksi petani di daerah tersebut.
“Benih yang seharusnya bagus, beli benih biasa. Dia beli benih biasa yang kualitasnya jelek dan mempengaruhi hasil pertanian,” ujarnya.
Sementara itu, Ps Kasubdi Penmas Inhu Polres, Aipda Misran WB mengatakan, dana yang rusak itu berasal dari anggaran Kementerian Pertanian. Nilai pagu peningkatan produksi dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 1.719.312.000.
“Luas lahan yang akan ditanami seluas 1.806 hektare (Ha). Selain itu juga ada penyerahan bantuan dari Rokan Hulu kepada dua kelompok tani (Poktan) di Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran. sebanyak Rp 138.040.000,” kata Misran.
Jadi dengan total luas tanam 1.951 hektar, estimasi total pagu adalah Rp 1.857.352.000. Namun, Yasma memusnahkan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
“Permintaan uang itu dilakukan karena salah satu syarat pencairan dana baru harus ada surat keterangan dari PPK (yang dipegang Yasma) sebagai petugas Dinas Pertanian. Celah itu dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungan dari kelompok tani,” katanya.
Simak video “Dramatis! Proses pemindahan bayi gajah dari penggalian di Riau”
[Gambas:Video 20detik]
(bangsa/astj)