Banda Aceh –
Penyidik Propam Polda Aceh masih mendalami dugaan perselingkuhan antara anggota Polres Aceh Timur Bripka H dengan istri TNI. Untuk memudahkan pemeriksaan, H dipindahkan ke Polda.
“Yang bersangkutan sudah diturunkan jabatannya, dan sudah dilimpahkan ke Polres untuk memudahkan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi. momen SumateraJumat (9/12/2022).
Menurutnya, Propam akan melakukan gelar perkara untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti.
“Propam masih dalam proses penyelidikan dan mencari bukti,” jelasnya.
Dia menjelaskan, H akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI berpangkat Sersan.
“Kami akan menindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran,” kata Winardy.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Timur dilaporkan ke Propam Polres Aceh karena diduga berselingkuh dengan istri TNI.
“Kami menerima pengaduan dari seorang anggota TNI di Banda Aceh yang menyatakan istrinya berselingkuh dengan anggota Polres Aceh Timur yang tidak bertanggung jawab,” kata Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumatra, Selasa (23/11).
Polisi yang diduga berselingkuh itu berpangkat Bripka. Winardy mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh pada Jumat, 28 Oktober.
Simak Video “Kronologis Kasus Oknum Polisi Purworejo Selingkuh Istri Tentara Hingga Dipecat”
[Gambas:Video 20detik]
(agse/afb)