liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pakai Uang Palsu Saat Belanja, Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Medan

Seorang perempuan berinisial RS ditangkap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah toko di Deli Serdang. Saat diperiksa, dia mengaku menggunakan uang itu untuk membeli kebutuhan pokok.

“Pelaku berinisial RS warga Kampung Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis berhasil ditangkap setelah berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa dengan menggunakan uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polsek Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (13/12/2022).

Kadek menjelaskan, awalnya pada Jumat (2/12/2022) malam pihak rumah sakit berbelanja kebutuhan pokok di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp 100.000.

Pemilik toko kemudian merasa bahwa uang yang diberikan penjahat itu berbeda dengan aslinya. Kemudian pemilik toko menelepon polisi. Selanjutnya rumah sakit tersebut telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk tindak lanjut lebih lanjut.

“Para penjahat rumah sakit menggunakan uang Rp 100.000 palsu untuk membeli sembako. Pelaku mengaku ke polisi menghabiskan uangnya pada malam hari agar pemilik toko tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan,” kata Kadek.

Kadek mengatakan barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 20 lembar uang palsu Rp 100.000, handphone, sepeda motor dan lain-lain. Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diancam hukuman penjara 15 tahun.

“Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam jual beli, apalagi menjelang hari raya keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru,” kata Kadek.

Simak Video “Penangkapan 2 Pria Penghasil dan Pengelola Uang Palsu di Semarang”
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/nkm)